Kamis, 22 September 2016

Hubungan Mahasiswa dengan Organisasi



Hubungan Mahasiswa dengan Organisasi

Mahasiswa dan organisasi merupakan kedua hal yang tidak dapat terpisahkan. Apa itu mahasiswa ? Mahasiswa adalah penggerak, dalam hal ini dapat diartikan bahwa mahasiswa adalah penggerak suatu bangsa untuk menjadi bangsa yang lebih maju. Mahasiswa juga merupakan insan yang digadang menjadi sosok yang sempurna untuk meneruskan langkah menuju kesuksesan dimasa depan serta menjadi penerus cita-cita bangsa. Sebagai salah satu potensi, mahasiswa sebagai bagian dari kaum muda dalam tatanan masyarakat yang mau tidak mau pasti terlibat langsung dalam tiap fenomena sosial, harus mampu mengimplementasikan kemampuan keilmuannya dalam akselerasi perubahan keumatan ke arah berkeadaban. Maka dari itu dalam prosesnya seorang mahasiswa harus memikirkan cara yang akan dilakukan supaya menjadi sosok yang ideal sebagai cerminan Bangsa Indonesia di masa depan. Apa itu organisasi ? Organisasi adalah wadah,  keluarga. Dalam berorganisasi kita dapat mengenal banyak orang dari berbagai daerah di indonesia, menambah pengalaman dan kita juga bisa belajar untuk menyatukan beberapa pemikiran untuk menjadi satu pemikiran.  
Dengan bergabung aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang bersifat intra ataupun eksra kampus berefek kepada perubahan yang signifikan terhadap wawasan, cara berpikir, pengetahuan dan ilmu-ilmu sosialisasi, kepemimpinan serta menajemen kepemimpinan yang notabene tidak diajarkan dalam kurikulum normatif Perguruan Tinggi. Namun, dalam ber-organisasilah dapat diraih dengan memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa. Pemahaman arti penting sebuah organisasi dan aktivitas organisasi mahasiswa adalah salah satu persoalan yang pertama-tama harus diluruskan. Adanya anggapan bahwa ber-organisasi berarti berdemonstrasi, atau ber-organisasi khusunya di kampus tidak lebih dari sekadar membuang sebagian waktu, energi, ajang mencari kawan atau mencari jodoh merupakan bukti adanya kesalapahaman tentang presepsi sebagian mahasiswa tentang organisasinya sendiri. Namun, tidak sedikit juga yang menganggap bahwa dengan bergabung dalam organisasi kampus akan memberikan banyak sekali manfaat bagi dirinya, salah satunya dengan menjadi mahasiswa yang eksis yang terkenal seantero kampus. Berikut ini adalah beberapa bukti kalau bergabung dalam organisasi kampus atau kepanitiaan acara kampus itu bukan semata-mata cuma jadi mahasiswa eksis, tapi juga ada manfaatnya:
  1. Melatih leadership skill. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan di organisasi atau bergabung dalam kepanitiaan sebuah acara kampus umumnya akan lebih banyak terlatih dalam mengutarakan pendapatnya di depan orang lain, lebih memiliki inisiatif, serta dapat mengarahkan dan menggerakkan teman-teman mahasiswa lainnya sesama anggota organisasi/kepanitiaan.
  2. Menyalurkan hobi dan minat. Organisasi-organisasi kampus merupakan wadah yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswanya untuk menyalurkan hobi dan minat terpendam kita.
  3. Networking atau memperluas jaringan. Bergabung dalam organisasi kampus akan memperkenalkan kita pada teman-teman baru. Kita akan berkenalan dengan teman-teman dari jurusan lain, teman seangkatan, senior, dan masih banyak lainnya.
  4. Belajar manajemen waktu. Dengan mengikuti organisasi/kepanitiaan acara kampus, waktu yang biasanya kita gunakan untuk belajar dan mengerjakan tugas otomatis akan berkurang. Nah, agar kegiatan akademik dan non akademik kita berjalan lancar, maka manajemen waktu yang baik haruslah kita lakukan.
Pengalaman kita sebagai mahasiswa yang berorganisasi, bisa menjadi bekal kita ketika akan bersaing pada dunia kerja dan dapat menjadi nilai plus jika dibandingkan dengan mahasiswa yang hanya aktif dalam aktivitas perkuliahan saja. Prestasi seorang mahasiswa bukan saja ditunjang dengan prestasi akademik semata. Faktor pengalaman mahasiswa dalam organisasi kampus juga sebagai salah satu faktor penting untuk menunjang suksesnya mahasiswa kelak setelah selesai kuliah.
            Sekali lagi organisasi merupakan suatu kebutuhan bagi mahasiswa. Banyak yang kita dapat dari berorganisasi salah satunya adalah melatih leader skill, networking, menyalurkan hobi dan minat, belajar memanajemen waktu, dan masih banyak yang lainnya. Oleh karena itu sudah sewajarnya kita sebagai mahasiswa aktif dalam organisasi.

Sabtu, 17 September 2016

ISU WTPM



WTPM (World Tobacco Process and Machinery)

            WTPM (World Tobacco Process and Machinery) merupakan pameran yang berisi inovasi-inovasi di bidang industri rokok yang tujuannya tentu saja untuk memperluas target pemasaran rokok sekaligus meningkatkan jumlah pembeli rokok. WTPM (World Tobacco Process and Machinery) diikuti oleh semua industri rokok di seluruh dunia termasuk Indonesia. WTPM (World Tobacco Process and Machinery) bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. WTPM  merupakan jelmaan baru dari penyelenggaraan WTA ( World Tobacco Asia) yang pernah digagalkan pelaksanaannya pada 2012 lalu. Sebelumnya pada tahun 2012 World Tobacco Asia (WTA) berhasil diadakan di Jakarta dan banyak menuai protes sehingga membuat panitia pelaksana berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang sama. Akan tetapi, tahun 2014  di Indonesia kembali muncul pameran indutri rokok yang pada saat itu akan diselenggarakan di Bali. Namun berkat aksi para aktivis acara ini dibatalkan dan bahkan ketika akan dipindah ke Jakarta, Gubernur Jakarta, Ahok menolaknya dengan tegas. Tahun ini, Indonesia kembali dijadikan target pameran industri rokok yaitu WTPM dan ada hal yang mengagetkan terjadi yaitu dengan disetujuinya pameran ini oleh Gubernur Jakarta. Hal ini tentunya membuat adanya advokasi yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menentang terselenggaranya WPTM tersebut.
WTPM (World Tobacco Process and Machinery) merupakan agenda besar industri rokok yang pelan-pelan akan menggantikan buruh linting dengan mesin. Hal ini tentunya akan berdampak pada terjadinya PHK besar-besaran dan menurunnya penyerapan tenaga kerja, sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat. Serta berpotensi melahirkan jutaan perokok baru karena semakin banyak lintingan rokok yang akan dihasilkan dari kerja mesin dan berbagai inovasi rokok baru. Banyak kekhawatiran tentang kerugian yang diakibatkann oleh kegiatan ini, salah satunya adalah alasan para industri rokok terkait tenaga kerja yang dibutuhkan dalam industi ini. Membuka adanya lapangan kerja baru akan tetapi semua itu hanyalah sebuah alasan karena nantinya akan ada mesin-mesin baru yang menggantikan tenaga kerja manusia dalam proses produksi. Hal ini dikhawatirkan memberikan pengaruh buruk pada Indonesia dari mulai peningkatan angka kesakitan akibat rokok dan dampak di bidang ekonomi berupa berkurangnya lapangan kerja bagi para buruh linting. Banyaknya penikmat baru rokok seperti anak-anak dan remaja nantinya akan menjadi angkatan kerja aktif yang merugikan dari sisi kesehatan dan perekonomian rakyat. Penggunaan produk tobacco tidak hanya merugikan pengguna saja, tetapi perokok pasif pun yang menghirup hasil asap rokok dapat menyebabkan kanker paru. Saya tidak pernah melarang orang untuk merokok namun sangat disayangkan sekali jika orang tersebut merokok ditempat yang tidak seharusnya sehingga membuat orang lain menjadi perokok pasif. Ada banyak penelitian yang membuktikan bahwa merokok adalah penyebab dari beberapa penyakit. Penyakit yang paling popular adalah kanker paru. Hal ini membuat saya berfikir bahwa sungguh berbahaya jika kebiasaan ini masih terus berlanjut dari generasi ke generasi. Sedikit informasi yang mungkin sebagian dari kita sudah memahaminya bahwa tembakau adalah penyebab yang tersering dalam pembentukan kanker pada manusia, sekitar 90 % kasus adalah kanker paru. Penyebab utamanya adalah merokok. Orang yang mengunyah tobacco atau merokok  juga merupakan penyebab utama terjadinya kanker dimulut. Merokok, secara  global, menyebabkan lebih dari 5 juta orang meninggal, kebanyakan dari mereka karena penyakit jantung dan pembuluh darah, karena kanker, dan karena penyakit respirasi yang kronis, yang mengakibatkan lebih dari 35 juta orang meninggal setiap tahunnya.Merokok adalah penyebab paling sering kematian manusia yang dapat dihindari. 80 % populasi dari perokok pasif hidup pada umur 70, tetapi hanya 50 % perokok aktif hidup pada umur yang sama.Kandungan bahan kimia yang berbahaya di rokok tembakau sangatlah banyak. Jadi mau sampai kapan kita biarkan orang disekitar kita menderita karena rokok maupun perokok aktif ? Jika memang sudah mengetahui adanya bahaya merokok setidaknya secara pelan-pelan berhenti untuk merokok. Dari cara pandang saya, tidak ada satupun keuntungan dari merokok itu sendiri walaupun saya tau ada beberapa orang yang mengatakan bahwa merokok memiliki kenikmatan dan makna tersendiri. Merokok adalah hak mereka, tidak ada yang salah dengan itu karena  memang tidak ada peraturan tegas yang menyebutkan rokok dilarang di indonesia, namun orang-orang juga memiliki hak untuk menghirup udara bersih tanpa polusi rokok.
Walaupun memiliki dampak negatif WTPM juga dapat menjadi lompatan besar bagi kemajuan bangsa kelak. Pertama, WTPM telah secara nyata menunjukkan arti solidaritas gerakan mahasiswa Indonesia. Kedua, WTPM telah menunjukkan jalan yang terang untuk melindungi generasi emas Indonesia 2045. Aksi dua hari terakhir telah membuktikan selama masih ada mahasiswa, tidak akan ada tempat yang aman bagi Industri asing atau siapapun yang terlibat di dalam pasar rokok di tanah air ini. Ketiga, WTPM telah membuktikan bahwa gerakan mahasiswa masih diperhitungkan secara serius. Ini dibuktikan dengan reaksi berlebihan aparat kepada mahasiswa. WTPM telah membuat kita semua berhasil belajar mengenai nilai perjuangan. Mahasiswa masih dan akan tetap menjadi harapan rakyat. WTPM menyatukan rasa cinta kita terhadap rakyat Indonesia baik generasi mudanya yang terancam paparan asap rokok, buruh-buruh linting yang akan tergantikan oleh mesin, dan harga diri bangsa sudah yang terinjak asing karena rela menjadi asbak dunia. Kita menjadi sadar bahwa ternyata 350 orang tidak cukup banyak untuk melakukan sebuah aksi. Bersatunya golongan-golongan  mahasiswa mungkin masih belum cukup. Solidaritas kita masih terus perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan. Kreativitas dan inovasi gerakan perlu terus dikembangkan untuk membangun bangsa yang sehat dan sejahtera.

REFERENSI :

http://bemindonesia.or.id/isu/kesehatan/kesehatan-ayo-tolak-wtpm/ 

http://www.widiadiantari.com/2016/04/aksi-tolak-wtpm-dan-mahasiswa.html

http://www.ismkmi.org/2016/04/29/press-release-dan-pernyatan-sikap-aksi-tolak-wtpm/

 

Sabtu, 03 September 2016

7 Bidang Kesmas



KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  3. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Kendala-kedala penerapan K3 :
  1. Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama. Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
  2. Penanganan keselamatan kerja tidak optimal. Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
  3. Kebijakan perusahaan yang tidak tegas. Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman. Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.



Referensi :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1