Sabtu, 03 September 2016

7 Bidang Kesmas



KESEHATAN KESELAMATAN KERJA (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  3. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  4. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Kendala-kedala penerapan K3 :
  1. Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama. Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
  2. Penanganan keselamatan kerja tidak optimal. Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
  3. Kebijakan perusahaan yang tidak tegas. Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman. Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.



Referensi :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1

7 Bidang Kesmas



EPIDEMIOLOGI   
      Cecep Heriana S. KM, M.Ph
            Menurut asal katanya, secara etimologis, epidemiologi berarti ilmu mengenai kejadian yang menimpa penduduk. Epidemiologi berasal dari perkataan Yunan, dimana epi = pada, demos = penduduk, logia =ilmu. Namun epidemiologi ini tentu sesuai dengan sejarah kelahirannya dimana epidemiologi memberikan perhatian terhadap penyakit yang mengenai penduduk.Epidemiologi sangat berperan dalam upaya penanggulangan berbagai penyakit menular, baik di negara berkembang maupun negara maju. Epidemiologi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidermiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran atau penularan penyakit dan faktor faktor yang berpengaruh.
 Beberapa bidang minat yang telah dan sedang dikembangkan di Departemen Epidemiologi adalah: Epidemiologi Klinik; Epidemiologi Kesehatan Reproduksi, Epidemiologi Gizi, Epidemiologi Pelayanan Kesehatan, Epidemiologi Bencana, Epidemiologi Penyakit Tidak Menular, Epidemiologi Penyakit Menular, Epidemiologi Infeksi Nosokomial, Epidemiologi Sosial, Epidemiologi Kesehatan Perinatal, Epidemiologi Kesehatan Ibu, Epidemiologi Penyakit Menular Seksual dan AIDS, Epidemiologi Kesehatan Jiwa, Epidemiologi untuk Quality Improvement, Epidemiologi Lapangan (Field Epidemiology), Epidemiologi Molekuler, Epidemiologi Kesehatan Haji, Epidemiologi Masalah Cedera, Epidemiologi Kesehatan Kerja, Epidemiologi Kanker dan Epidemiologi Farmako.
            Lulusan peminatan epidemiologi dapat mengabdi di berbagai institut seperti :
1.     Kementrian Kesehatan
2.     Dinas Kesehatan
3.     Puskesmas
4.     Kantor Kesehatan Pelabuhan
5.     Lembaga Penelitian
6.     Lembaga Swadaya
7.     Komisi Penanggulangan AIDS
Fungsi epidemiologi adalah sebagai berikut :
1.     Persiapan pelaksanaan kegiatan epidemiologi kesehatan
2.     Pengamatan epidemiologi kesehatan
3.     Penyelidikan epidemiologi kesehatan
Peluang dari epidemiologi adalah untuk merealisasikan berbagai cabang yang potensi dalam usaha meningkatkan pengetahuan, penilaian, dan pengawasan maupun penanggulangan masalah kesehatan serta usaha peningkatan pelayanan kesehatan.
Adapun tantangan dalam penelitian epidemiologi adalah diperlukan mekanisme untuk mengkoordinasi upaya-upaya dalam setiap sarana kesehatan dengan memperhatikan kondisi dan keadaan kelompok penduduk yang dilayani.
Penelitian epidemiologi harus berperan seentral dalam evaluasi dan pemilihan teknologi dalam arti efektif, efisien, layak dan dapat diterapkan pada tingkat yang berbeda-beda dalam pelayanaan kesehatan.
            REFERENSI :

BIODATA TOKOH KESEHATAN




Nukman Moeloek

Hasil gambar untuk Nukman Moeloek 
 
 
Prof. Dr. dr. Nukman Helwi Moeloek, SpAnd. (lahir di Liwa, Lampung Barat, Lampung, 29 Desember 1945 – meninggal di Jakarta, 9 Oktober 2012 pada umur 66 tahun) adalah seorang ahli kesehatan dan pengajar Indonesia. Ia merupakan ahli andrologi dan mengajar sebagai Guru Besar Andrologi dan Biologi Kesehatan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Nukman Moeloek pernah menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia.
Pendidikan dan karier
Nukman Muluk meraih gelar dokter dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1971, sedangkan gelar Doktor ia dapatkan dari universitas yang sama pada tahun 1991. Selain aktif mengajar di berbagai bidang ilmu, seperti medikal biologi, dasar andrologi, dasar imunologi, reproduksi, embriologi, dan lainnya, Nukman juga aktif di berbagai organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI), Perkumpulan Andrologi Indonesia (PANDI), dan International Society of Andrology (ISA). Nukman juga pernah didaulat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia.
Kehidupan pribadi
Nukman Helwi Moeloek berasal dari keluarga dokter. Ia lahir pada 29 Desember 1945 di Liwa, Lampung, putra dari pasangan Abdul Moeloek asal Padang Panjang, Sumatera Barat, dan Poeti Alam Naisjah, asal Solok, Sumatera Barat. Ayahnya merupakan tokoh kesehatan masyarakat Lampung, sehingga namanya diabadikan pada sebuah rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Moeloek. Kakaknya, Faried Anfasa Moeloek juga seorang tokoh kesehatan yang pernah menjadi menteri kesehatan Indonesia.
Ia menikah dengan Devita Astra dan dikaruniai dua orang anak, yaitu Adam Moeloek dan Imam Moeloek, serta cucu, Athar Moeloek. Nukman Helwi Moeloek meninggal dunia pada 9 Oktober 2012 di Jakarta pada usia 66 tahun dan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Penghargaan
  • Empat kali Penghargaan Karya Ilmiah Terbaik di Majalah Kedokteran Indonesia dari IDI.
  • Penghargaan dari Dunia Akademik Eropa sebagai pendamping penulis.
  • Beberapa kali mendapatkan hibah internasional dari WHO, USAID, DAAD, dan lainnya.
  • Penghargaan dari Asosiasi Medis Dunia (2005)

FOTO ANGKATAN










Yel-yel Angkatan



YEL-YEL ANGKATAN

Kesmas adalah jurusan yang paling asik
Di negeriku Indonesia
Kesmas lah yang nomor 1
Kita adalah angkatan yang paling muda
Di UNSOED kita tercinta....................
Kesmas.................
We Prevent, We Promote, We Protect
Transformer...............Berubah